PN Denpasar Vonis Pengedar Ekstasi 9 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 23:11 WIB
Terdakwa pengedar narkotika dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (9/09/2021).  (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)
Terdakwa pengedar narkotika dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (9/09/2021). (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

DENPASAR, harianmerapi.com - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pengedar ekstasi dan sabu-sabu, I Nyoman Ardika selama sembilan tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berasa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," kata Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (9/9/2021).

Majelis hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Warga Jerman Langsung Dideportasi Imigrasi Bali

Dari terdakwa diperoleh barang bukti tablet ekstasi sebanyak 121 butir dengan berat keseluruhan 36,57 gram netto dan sabu seberat 0,75 gram netto.

Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim, begitu juga dari JPU juga mengatakan menerima.

Sebelumnya, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Ngisruh di Warung, Bule Rusia Ditahan Imigrasi Denpasar

Kasus bermula saat terdakwa ditangkap penyidik Polda Bali di rumahnya Desa Pemecutan, Denpasar Barat. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa paket berupa plastik klip ekstasi yang akan diedarkan terdakwa. Serta satu paket sabu yang rencananya akan diedarkan.

Barang bukti tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Kupit alias Sakit Jiwa dengan cara mengambil di Gatsu Timur. Kemudian terdakwa memecah kembali dalam bentuk paket-paket dan mengirimkannya sesuai dengan alamat yang diperintahkan oleh Kupit.

Dari aksinya ini terdakwa telah mengedarkan sebanyak lima kali. Apabila semua paket sabu dan ekstasi habis dijual terdakwa lalu diberi upah oleh Kupit untuk setiap alamat sebesar Rp 50 ribu.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X