Pidana Alternatif Jadi Solusi atas Masalah Over Kapasitas Lapas, Ini Alasannya

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 12:41 WIB
 Arsip-Jumlah warga binaan penghuni Lapas Martapura, Sumatera Selatan saat ini sudah over target melebihi kapasitas sehingga pihak lapas setempat membutuhkan pembangunan gedung baru.  (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)
Arsip-Jumlah warga binaan penghuni Lapas Martapura, Sumatera Selatan saat ini sudah over target melebihi kapasitas sehingga pihak lapas setempat membutuhkan pembangunan gedung baru. (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

JAKARTA, harianmerapi.com - Guna mengatasi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) perlu ada solusi berupa pidana alternatif yang nantinya diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) .

Usulan ini disampaikan pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (9/9/2021). Ia berpendapat pidana alternatif merupakan salah satu solusi mengatasi masalah kelebihan hunian (over kapasitas) lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.

"Pidana alternatif memang salah satu solusi, cuman kita belum melaksanakannya di Indonesia dan belum tahu efektif atau tidak," kata dia.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Sakit, Hasto Tegaskan Megawati dalam Keadaan Sehat dan Energik

Namun, di beberapa negara maju misalnya Belanda dan negara-negara Eropa lainnya telah membuktikan bahwa penggunaan pidana alternatif bagi pelaku kejahatan terbukti efektif menekan tingkat hunian di lapas, katanya pula.

Akan tetapi, meskipun pidana alternatif merupakan salah satu solusi dari masalah over kapasitas lapas, Iwan mengingatkan tidak semua kasus kejahatan dapat dimasukkan atau diselesaikan menggunakan pidana alternatif.

Kejahatan-kejahatan luar biasa misalnya kasus korupsi, tindak pidana terorisme dan bandar narkoba, tidak bisa dimasukkan dalam penerapan pidana alternatif.

Baca Juga: Pegawai Eks Yayasan UPN Veteran Protes, Masa Kerja Puluhan Tahun dan Kompetensi Doktoral Tak Diakui

"Jadi, pidana alternatif ini hanya untuk kejahatan-kejahatan tertentu saja," kata Iwan.

Sebagai contoh, orang yang terpaksa mencuri untuk kebutuhan makan dan minum atau memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya bisa diterapkan pidana alternatif, misalnya pidana sanksi sosial.

Contoh lain, orang yang tanpa sengaja atau akibat kelalaiannya mengakibatkan suatu permasalahan hukum, maka penegak hukum bisa menerapkan pidana alternatif.

Baca Juga: Saat Pandemi Covid-19, Produk Kesehatan Hadapi Persaingan Ketat di Pasar Global

Oleh karena itu, sebelum pidana alternatif diterapkan, maka harus ada klasifikasi yang jelas untuk menentukan kejahatan apa saja yang bisa diselesaikan melalui pidana alternatif.

"Tidak semua kejahatan, apalagi kejahatan luar biasa sama sekali tidak cocok diterapkan dengan pidana alternatif," kata dia pula.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X