KPI Minta Stasiun TV Jangan Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil, Hormati Sensivitas dan Etika Kepatutan Publik

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 14:04 WIB
Ilustrasi (Antara/istimewa)
Ilustrasi (Antara/istimewa)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pembebasan pesohor Saipul Jamil mendapat porsi pemberitaan besar dari sejumlah media elektronik, bahkan terkesan membesar-besarkan peristiwa itu.


Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan membesar-besarkan dengan kesan merayakan atau glorifikasi menyangkut pembebasan Saipul Jamil yang baru menjalani hukuman kasus pencabulan.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam pernyataan di laman resmi KPI, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Yogyakarta Dicanangkan sebagai Kota Hanacaraka, Upaya Membangun Gelora Budaya Aksara Jawa

Pernyataan KPI ini merupakan respons dari sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.

KPI meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan pesohor.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

 Baca Juga: Waspadai Kanker Prostat, Segera Deteksi Dini, Begini Petunjuk Dokter

Mulyo menambahkan, hak individu memang tidak boleh dibatasi, tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan, termasuk kenyamanan masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS.

Baca Juga: Meski Kemenkes Bantah Bocor, Polri Tetap Selidiki Dugaan Kebocoran Data Masyarakat di eHAC

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan pemangku kepentingan,” tutup dia.

Sebelumnya, protes dari warganet muncul di media sosial karena mereka tidak terima pelaku pencabulan diberi panggung di televisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X