Rp 20 Triliun Penyertaan Modal Negara untuk Selesaikan Kasus Jiwasraya Cair Bulan Ini

photo author
- Kamis, 2 September 2021 | 08:25 WIB
Wakil Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Hexana Tri Sasongko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (01/09/2021).  (ANTARA/Agatha Olivia)
Wakil Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Hexana Tri Sasongko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (01/09/2021). (ANTARA/Agatha Olivia)

JAKARTA, harianmerapi.com - Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2021 sebesar Rp 20 triliun akan cair pada awal September 2021 untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya.

"Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah turun untuk pencairan PMN tahun 2021 ini," kata Wakil Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Hexana Tri Sasongko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dengan demikian, ia berharap seluruh permasalahan Jiwasraya bisa segera diselesaikan karena hal tersebut sudah menjadi komitmen dengan nasabah.

Baca Juga: Enam Terpidana Korupsi Jiwasraya Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Rutan Salemba dan Lapas Cipinang

Adapun kebutuhan dana untuk BPUI mampu menyelesaikan persoalan Jiwasraya adalah Rp 26,7 triliun yang awalnya akan dipenuhi dari PMN 2021 sebesar Rp 20 triliun, PMN 2022 senilai Rp 2 triliun, dan fund raising internal BPUI sebesar Rp 4,7 triliun.

Namun Hexana mengatakan alokasi PMN untuk BPUI sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2022 ditiadakan.

"Kami mendapat informasi dalam rapat koordinasi Kementerian Keuangan bahwa tahun anggaran 2022 untuk BPUI tidak ada alokasi PMN Rp 2 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Berebut Kaos Jokowi, Warga Cirebon Rela Nyemplung Selokan

Maka dari itu, ia menyebutkan BPUI akan mencari upaya lain untuk menutup alokasi PMN tahun 2022 tersebut, sehingga total fund raising internal akan naik menjadi Rp6,7 triliun.

Di sisi lain, BPUI juga membutuhkan relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa melakukan fund raising dari utang bank, mengingat terdapat ketentuan dasar penambahan modal yang tidak boleh bersumber dari utang.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X