Enam Terpidana Korupsi Jiwasraya Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Rutan Salemba dan Lapas Cipinang

photo author
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:25 WIB
Dokumentasi - Tangkapan layar konferensi pers virtual Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, terkait putusan sela dakwaan 13 perusahaan manajer investasi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/8/2021).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Dokumentasi - Tangkapan layar konferensi pers virtual Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, terkait putusan sela dakwaan 13 perusahaan manajer investasi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, harianmerapi.com - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan menjebloskan keenamnya ke tiga lembaga pemasyarakatan berbeda, Rabu (25/8/2021).

"Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual.

Leonard menyebutkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi.

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap Bareskrim Polri di Bali

Adanya putusan Mahkamah Agung ini, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana yakni Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokcrosaputro (Komisatis PT Hanson Internasional) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp 10,78 triliun (Heru) dan Rp 6,078 triliun (Benny).

Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjaran selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Muhammad Kece Layak Dihukum Berat

Setelah menerima putusan MA tersebut, kata Leonard, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi dengan mengirim terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

Terpidana Heru Hidayat, Syahwirman dan Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara Benny Tjokcrosaputro dijebloskan ke Lapas Cipinang.

Menurut Leonard, telah inkrahnya putusan tersebut, maka apabila upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin diajukan terpidana tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai mana diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

"Di mana permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," tutur Leonard.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X