MK Nyatakan TWK Tak Bertentangan UUD, Begini Reaksi KPK

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 21:05 WIB
Logo KPK.  (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN. Artinya sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Para pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut sudah melapor ke sejumlah lembaga negara lain yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Hasilnya, Ombudsman RI menemukan ada malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan TWK, sedangkan Komnas HAM menyatakan ada 11 jenis pelanggaran HAM dalam TWK.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X