CIBINONG, harianmerapi.com - Pembahasan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat dalam rapat paripurna berjalan alot hingga tengah malam.
Pembahasan alot tersebut terjadi sejak Selasa (31/8/2021) petang di ruangan Ketua DPRD hingga timbulnya kesepakatan dalam rapat paripurna yang dimulai pukul 23.30 WIB.
"Mengingat waktu mendekati pukul 00.00 WIB, hari ini masuk 31 Agustus 2021. Maka perkenankan kami menanda tangani nota kesepakatan KUA-PPAS," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto saat memimpin rapat di Gedung DPRD, Cibinong, Bogor, Selasa malam.
Baca Juga: Ibu Hamil di Kabupaten Bogor Mulai Divaksin Menggunakan Vaksin Moderna
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebutkan bahwa hasil kesepakatan dalam nota KUA-PPAS tahun 2022 ditetapkan bahwa pendapatan Kabupaten Bogor senilai Rp 6,1 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 3 triliun dan dana transfer pusat Rp 3 triliun.
Kemudian, anggaran belanja ditetapkan senilai Rp 6,9 triliun, sehingga masih didapatkan defisit sekitar Rp 700 miliar yang akan diambil dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2021.
Anggaran belanja tersebut diperuntukkan bagi biaya operasi dan belanja modal Rp 5 triliun, biaya kesehatan Rp 1 triliun meliputi penanganan Covid-19 dan alat kesehatan, pemulihan ekonomi Rp 500 miliar, jaring pengaman sosial Rp 49 miliar, dan biaya tak terduga (BTT) Rp 100 miliar.
Baca Juga: Berebut Kaos Jokowi, Warga Cirebon Rela Nyemplung Selokan
"Sidang paripurna ini merupakan rangkaian dari sidang sebelumnya, pembahasan secara intensif telah dilakukan dengan badan anggaran," kata Iwan.
Rapat paripurna yang selesai pukul 00.00 WIB itu juga membahas dua agenda persidangan lain, yaitu pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penutupan masa sidang ketiga tahun 2020-2021.