nasional

Grebek Kamar Hotel, Polda Sumsel Amankan 40 Kilogram Sabu dan 4.000 Ekstasi

Kamis, 26 Agustus 2021 | 20:42 WIB
Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menunjukkan tiga koper dan satu tas jinjing diduga barang bukti narkoba beserta dua orang usai ditangkap pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/8/2021) malam. (ANTARA/Darwin Fatir.)

MAKASSAR,harianmerapi.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan meringkus dua terduga pelaku kejahatan narkoba beserta barang bukti 40 kilogram sabu dan 4.000 pil ekstasi di hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu malam, (25/8/2021).

Hingga kini belum diketahui sabu sebanyak itu berasal dari mana, apakah dalam atau luar negeri.

"Berhasil mengamankan kemarin dua orang laki-laki berinisial SY dan BY. Dari penangkapan ini telah diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram, kemudian juga ada pil ekstasi sebanyak 4.000 butir," sebut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (26/8/2021).

Saat ini, kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk proses pengembangan serta jaringan mereka apakah melibatkan sindikat dari dalam negeri ataupun internasional.

Baca Juga: Polisi Sita 13 Kilogram Sabu, 3 Pengedar Kakap Dibekuk

Untuk penetapan status, kata Zulpan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik masih memiliki kewenangan waktu 3x24 jam dalam hal menerapkan status kedua terduga itu.

Perwira menengah Polri ini mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak-pihak lain dalam hal membongkar jaringan peredaran narkoba baik di Sulsel maupun luar Sulsel.

"Kedua orang tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Demikian pula barang bukti sudah kita amankan. Di samping daripada narkoba, ada barang bukti yang lain berupa handphone (ponsel) dan kendaraan sudah kita amankan," katanya kepada wartawan.

Sejauh ini, tim di lapangan masih bekerja untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan peredaran narkotika tersebut di Kota Makassar. Pasal yang akan dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dirumahkan Gara-gara Terdampak PPKM, Mantan Karyawan Jadi Pengedar 6 KG Sabu

Ditanyakan apakah kedua terduga pelaku memiliki jaringan dari luar negeri, Zulpan belum bisa menjelaskan, karena masih dikembangkan jangan sampai operasi tersebut bocor hingga menggagalkan pengungkapan kasus.

"Yang jelas (terduga) bukan dari sini. Bisa saja akan ada nanti penambahan barang bukti dan pelaku-pelaku yang lain. Biarkan tim dulu bekerja," paparnya.

"Kita harapkan sebelum 3x24 jam ini, akan ada hasil pengembangan ataupun ungkap kasus dan juga mengungkap tabir jaringan-jaringan lain. Sehingga, darimana asalnya, siapa jaringannya bisa kita ungkap," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Hasil Jualan Sabu untuk Modal Kembangkan Bisnis Jasa Paralayang

Rencananya, rilis kasus menghadirkan barang bukti dan kedua terduga pelaku akan dilaksanakan, namun belakangan dibatalkan, dengan alasan belum ada tersangka, serta masih pengembangan termasuk hasil pengujian barang bukti narkoba tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB