nasional

Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim, Polisi Sita Barang Bukti Kartu Pers

Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:40 WIB
ouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) ((ANTARA/Laily Rahmawaty))

JAKARTA, harianmerapi.com - Polisi menahan Youtuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya kartu pers.

"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada ANTARA melalui pesan singkat, Kamis (26/8/2021).

Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA.

Baca Juga: Muhammad Kece Tiba di Bareskrim Polri dan Langsung Ucapkan Salam Sadar

"Motif masih proses di tingkat penyidikan," kata Ramadhan.

Dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021. Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.

Baca Juga: 40 Video Muhammad Kece Sudah di-TakeDown Kementerian Kominfo

Sampai 25 Agustus 2021, kata Ramadhan, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan (takedown), sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.

"Total penanganan konten M Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38," jelasnya.

Upaya lainnya adalah melacak keberadaan Muhammad Kece. Setelah diketahui, dilakukan penangkapan. Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Baca Juga: Muhammad Kece Layak Dihukum Berat

Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB