nasional

Polisi Sita 13 Kilogram Sabu, 3 Pengedar Kakap Dibekuk

Selasa, 24 Agustus 2021 | 23:09 WIB
Polisi menunjukkan 13 kg sabu yang disita. (ANTARA/Didik Suhartono)

SURABAYA,harianmerapi.com-Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran 13 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari China, dan membekuk tiga orang komplotan pengedarnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Selasa (24/8/2021), mengatakan tiga orang komplotan pengedar yang ditangkap itu masing-masing Siti Rahmawati warga Surabaya, Krisna Andika warga Gresik, serta Sugeng Prayitno warga Jakarta.

"Komplotan itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi yang beroperasi di wilayah Jakarta, Medan dan Surabaya," kata Yusep, dalam siaran persnya kepada wartawan.

Ia mengatakan proses pengungkapan dilakukan setelah Polisi melakukan analisa konversi dari jejak digital, dan tersangka pertama ditangkap pada 21 Juli di Indekost Jalan Pakis Surabaya.

"Tersangka perempuan itu selain sebagai kurir juga merupakan pengedar. Total yang diedarkan Siti Rachmawati 2,6 kg sabu," katanya.

Baca Juga: Dirumahkan Gara-gara Terdampak PPKM, Mantan Karyawan Jadi Pengedar 6 KG Sabu

Kemudian, dikembangkan dan menangkap Krisna Andika yang juga sebagai bandar dan pengedar, serta disita 10 bungkus plastik sabu-sabu 650,8 gram.

"Tersangka ketiga atas nama Sugeng Prayitno yang menjadi kurir sebanyak 7 kali dari jaringan Sumatera ditangkap di tol saat membawa paket narkoba dari Jakarta menuju Surabaya," katanya.

Sementara itu jumlah barang bukti 13 kg sabu-sabu yang disita dari masing-masing tersangka total senilai Rp13,5 miliar.

Baca Juga: Selundupkan Sabu 201 Kg dari laut, 8 Pelaku Lolos dari Hukuman Mati

"Bila dikonversi menjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu maka Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan 150 ribu orang," katanya.

Yusep mengatakan akan terus mengembangkan penyelidikan dari kasus sabu tersebut, yang diduga mengarah ke jaringan lebih besar yakni di Pulau Madura.

Sementara tersangka, terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 112 Ayat 2/UU RI NO.35 Tahun2009/Tentang Narkotika.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB