JAKARTA, harianmerapi.cm - Majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis atas terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021) menyatakan, hampir seluruh perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) disebut oleh majelis hakim tidak memenuhi kualifikasi dan tidak layak menjadi vendor.
"Dengan tidak dilakukannya seleksi terhadap calon penyedia bansos, akibatnya hampir seluruh perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan bansos tidak memiliki kualifikasi, sehingga seharusnya tidak layak ditunjuk dalam pengadaan bansos dalam penanganan Covid-19," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo.
Hakim mengungkapkan bahwa menjelang pengadaan bansos tahap III pada Mei 2020, Kabiro Umum Kemensos saat itu Adi Wahyono dipanggil ke ruangan M Royani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Sosial (Linjamsos) dan di ruang kerjanya sudah ada Ivo Wongkaren di dalam.
"Pada pertemuan tersebut M Royani menyampaikan pelaksanaan bansos di wilayah Bodetabek dilakukan oleh PT Anomali Lumbung Artha dengan Penanggungjawab Ivo Wongkaren," kata hakim.
Baca Juga: Dilarang Memberikan Vaksin Dosis Ketiga Bagi Masyarakat Umum. Ini Alasannya
Beberapa hari kemudian Ivo Wongkaren dan stafnya datang ke ruangan Adi Wahyono untuk memaparkan distribusi bansos sembako, padahal pada waktu itu PT Anomali Lumbung Artha belum ditunjuk sebagai penyedia.
Karena vendor penyedia bansos sembako telah ada di Matheus Joko Santoso, maka tim teknis atas perintah Matheus Joko langsung menyediakan surat PPJB dan surat pesanan kepada masing-masing penyedia.
"Tim teknis tidak lagi melakukan verifikasi atau pemeriksaan dokumen, karena sebagian besar calon penyedia tidak melengkapi dokumen awal pengadaan dan dokumen pengadaan baru dilengkapi setelah penyedia mengajukan pembayaran saat pengadaan selesai dilaksanakan," ujar hakim Joko.
PT Anomali Lumbung Artha yang merupakan titipan Juliari Batubara pun disebut hakim selalu mendapatkan kuota yang sangat besar, dengan total 1.506.900 paket merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.
Baca Juga: Kasus Deddy Corbuzier Terkena Badai Sitokin Harus Jadi Pelajaran Untuk Masyarakat
"Sehingga tidak mempunyai pengalaman yang sejenis. Demikian juga perusahaan yang mempunyai afiliasinya, seperti PT Junatama Foodia Kreasindo yang mempunyai kuota 1.613.000 paket, PT Famindo Meta Komunika yang mempunyai kuota 1.230.000 paket, dan PT Tara Optima Primago yang mendapatkan kuota 250 ribu paket," kata hakim lagi.
Sedangkan perusahaan Dwi Mukti Grup yang merupakan perusahaan Herman Heri yang diklaim Ivo Wongakren sebagai perusahaan penyedia bansos sembako bagi PT Anomali Lumbung Artha dan perusahaan afiliasinya tersebut, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.
Perusahaan lain, yaitu PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude yang merupakan perusahaan titipan Juliari yang berasal dari Muhammad Ihsan Yunus dengan Penanggungjawabnya adalah Agustri Yogasmara yang ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan bansos.
"Perusahaan itu merupakan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan penyedia, karena Pertani tidak punya kemampuan keuangan, sedangkan PT Mandala Hamonangan Sude tidak punya pengalaman pekerjaan di bidang sejenis, melainkan hanya supplier PT Pertani," ungkap hakim.
Sementara PT Tiga Pilar Agro Utama merupakan perusahaan titipan saksi Pepen Nazaruddin selaku Dirjen Linjamsos, tidak punya pengalaman pekerjaan di bidang sejenis.