nasional

Djoko Tjandra Peroleh Remisi Dua Bulan, Ini Penjelasan Kemenkumham

Kamis, 19 Agustus 2021 | 23:47 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)


JAKARTA, harianmerapi.com - Mengapa Djoko Tjandra bisa memperoleh remisi hingga dua bulan, dijawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dijelaskan alasannya secara detil.

"Djoko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Joko Soegiarto Tjandra atau Joko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Baca Juga: Kasus Asabri, Kejagung Kembali Periksa 10 Saksi, dari Direktur Hingga Sales

Berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat.

Kemudian kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

Baca Juga: Janda Muda Terkecoh Dokter Gadungan

"Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika.

Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi, ujarnya.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB