nasional

Isi Lengkap Instruksi Mendagri Terbaru tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021

Selasa, 17 Agustus 2021 | 08:35 WIB
Pengunjung memindai kode batang bukti vaksinasi COVID-19 untuk memasuki Pusat Perbelanjaan Istana Plaza Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Sektor pasar modal yang berorientasi pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Industri orientasi ekspor

Industri orientasi eskpor dengan perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI, hanya dapat beroperasi 1 sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.

Serta, beroperasi dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna operasionalnya.

Kemudian, sektor esensial pada pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras PPKM untuk 8,8 Juta KPM

Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan pada masyarakat saja.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, aturan yang diberlakukan yakni maksimal 25 persen staf.

Aturan yang sama juga berlaku untuk sektor kritikal semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Supermarket dan restoran

Berikutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemda.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB