nasional

Masuk Indonesia Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:42 WIB
Tangkapan layar Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers "Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia Per 10 Agustus 2021" yang dipantau di Jakarta, Selasa (10/8/2021). ((ANTARA/ Zubi Mahrofi))

JAKARTA, harianmerapi.com-Pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito membenarkan hal ini.
"Pelaku perjalanan internasional usia di atas 18 tahun wajib menunjukkan telah menerima vaksin COVID-19 secara lengkap," katanya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Ia mengatakan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan tes cepat PCR kedua dengan hasil negatif.

Baca Juga: Wiku Adisasmito : Pemeriksaan Spesimen Harian di Bulan Juli 2021 Meningkat Dua Kali Lipat

Ia menambahkan untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap​(KITAP), dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

"Vaksinasi bagi WNA masih terus berjalan, terutama bagi mereka yang berusia di atas 60 tahun, tenaga pengajar dan WNA tertentu. Implementasinya bekerja sama dengan negara asal WNA tersebut," katanya

Ia menambahkan program vaksinasi bagi WNA diprioritaskan bagi mereka yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional.

Baca Juga: Pengunjung Mal Wajib Vaksin, Ini Ketetapan Kemendag

Wiku mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 sebagai upaya pengendalian penyebaran virus.

"Kami paham kondisi global, tidak semua negara punya akses vaksin. Tapi di sisi lain kami berusaha membatasi perjalanan orang untuk menghindari kasus impor virus dari negara lain. Ini juga dilakukan oleh negara lain dalam mengontrol kasus di negaranya," katanya.

Ia mengharapkan agar masyarakat yang melakukan perjalanan internasional memahami situasi saat ini.

Baca Juga: BIN Lanjutkan Vaksinasi Pelajar, 50 Ribu Vaksin Covid-19 Disiapkan di 14 Provinsi

"Kami berusaha patuh pada persyaratan yang ada dan kami berharap masyarakat memahami ini dan mereka yang akan melakukan perjalanan antarnegara harus sudah divaksinasi agar kita bisa mengontrol perkembangan kasus," demikian Wiku Adisasmito.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB