nasional

BSU Pekerja Dikabarkan Cair Hari Ini, ‘Mohon Maaf’ Situs BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diakses

Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Tangkapan layar website BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang tidak bisa diakses Kamis (12/8/2021). (Foto: Sutriono)

JAKARTA, harianmerapi.com – Situs BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yakni www.bpjsketenagakerjaan.go.id tidak bisa diakses, Kamis (12/8/2021) hingga berita ini ditayangkan. Website milik pemerintah tersebut padahal digunakan calon penerima untuk mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai total Rp 1 juta yang rencananya akan dicairkan Kamis hari ini.

Dari pantauan harianmerapi.com, website tersebut tertulis “Mohon Maaf, Halaman yang anda kunjungi saat ini sedang dalam pengembangan/peningkatan kapasitas.” Selanjutnya, untuk dapat mengakses layanan, dapat memanfaatkan layanan media sosial dan call center 175 BPJamsostek.

BPJamsostek sebelumnya menjelaskan, calon penerima BSU dapat melakukan pengecekan dengan dua cara. Bagi peserta yang telah mempunyai akun sso/BPJSTKU bisa melihatnya lewat www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat pula mengeceknya dengan tombol ‘cek saldo JHT’ yang tersedia di website BPJAMSOSTEK. Setelah melakukan login aplikasi pilih menu ‘Bantuan Subsidi Upah’ yang berada di sisi sebelah kanan.

Baca Juga: Cara Mengecek BSU Pekerja Rp 1 Juta, Simak Langkah-langkahnya di Website BPJS Ketenagakerjaan Sangat Mudah

Calon bantuan subsidi gaji tersebut, juga dapat melakukan langkah website BPJAMSOSTEK. Pertama-tama kunjungi website BPJAMSOSTEK dengan link www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian pilih ‘Cek Status Calon penerima BSU dan masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir sesuai kolom yang tersedia pada bagian bawah website.
Setelah itu pilih kolom 'Saya bukan robot', klik 'Lanjutkan', lantas akan ditunjukkan keterangan apakah termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Rencananya transfer subsidi gaji ini sendiri akan dilakukan secara bertahap. Sedangkan untuk proses pencairannya, ditransfer ke rekening penerima subsidi gaji melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi bantuan subsidi upah (BSU) per 10 Agustus 2021 mencapai Rp 947,499 miliar kepada 947.499 orang dari total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp 8,8 triliun.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Bisa Makan di Tempat Selama 20 Menit, Begini Reaksi Bakul Angkringan

"Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi sekaligus membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," sebut akun Instagram @ditjenperbendaharaan yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Pencairan BSU itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulisnya.

Baca Juga: Momen Ganjar Saat Diteriaki ‘Sengsu’ oleh Pasien Isoman di GOR Gelarsena Klaten

Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk mekanisme penyaluran selanjutnya berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Permenaker No16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB