nasional

Penghentikan Televisi Analog Dijadwal Ulang

Senin, 9 Agustus 2021 | 07:37 WIB
Ilustrasi - Warga menonton televisi di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.)

JAKARTA, harianmerapi - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menghentikan siaran televisi teresterial analog, analog switch off (ASO), yang semula paling lambat berlangsung hingga 17 Agustus, akan dijadwal ulang.

"Rencana penghentian siaran televisi analog (analog switch off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (PM Kominfo 6/2021) yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya," kata Kominfo, dalam keterangan pers, dikutip Senin (9/8/2021).

Alasan penjadwalan ulang analog switch off dilakukan, karena pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini fokus menangani pandemi virus corona dan berdasarkan masukan dari publik.

Baca Juga: Ikan Kembung, Lauk Bagus untuk Jaga Imunitas Tubuh

Perubahan jadwal juga terjadi karena kesiapan teknis pemangku kepentingan untuk migrasi dari siaran televisi teresterial analog ke digital.

"Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian," kata Kominfo.

Pemerintah mengimbau seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ASO bisa meningkatkan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO sehingga masyarakat setempat semakin siap untuk menerima siaran televisi teresterial digital.

Kominfo juga mengapresiasi upaya menyiapkan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama dan wilayah lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Tingkatkan Testing dan Tracing di Jawa-Bali, Untuk Menekan Penyebaran Covid-19

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijadwalkan paling lambat berlangsung hingga 2 November 2022 dan sejumlah aturan turunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, analog switch off di Indonesia akan dilakukan dalam lima tahap hingga 2 November 2022.

Tahap pertama mencakup wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3. *

 

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB