HARIAN MERAPI - Presiden RI Joko Widodo mengatakan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan proses penegakan hukum yang harus dihormati.
"Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati," ujar Jokowi usai menghadiri HUT ke-50 PDI Perjuangan di, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Dia mengatakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menangkap seseorang, maka komisi antirasuah pasti sudah memiliki fakta dan barang bukti.
Baca Juga: Ade Armando minta mediasi, Kuasa Hukum Aremania : Kasus ini dilanjutkan
"Itu pasti," kata Jokowi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa.
KPK menyatakan Lukas kooperatif saat ditangkap oleh tim penyidik.
"Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua, dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa sore.
Saat ini, kata dia, tersangka Lukas Enembe dalam proses perjalanan menuju Gedung Merah Putih, Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
"Perkembangan lanjutan akan kami sampaikan kembali," ucap dia.
KPK mengungkap beberapa alasan terkait penangkapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), hari ini.
"Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Berikutnya, kata dia, terkait kondisi kesehatan Enembe yang telah disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. KPK, kata dia, tidak serta merta percaya begitu saja soal permintaan tim penasehat hukum agar Enembe diizinkan berobat di Singapura.