HARIAN MERAPI - Presiden RI Joko Widodo, Jumat (30/12/2022) secara resmi telah menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Lalu bagaimana kelanjutan pembiayaan negara untuk penanganan pasien COVID-19 pada tahun 2023, begini jawaban Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Secara bertahap nanti akan kita review (kaji). Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita (pemerintah) tanggung, tapi kita akan segera me-review," katanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Ekonom dan Pakar Hukum beda pandangan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.104 Tahun 2020, biaya penanganan pasien COVID-19 sejak awal pandemi ditanggung oleh pemerintah.
Menteri Kesehatan mengemukakan kemungkinan pembiayaan pasien COVID-19 dikembalikan ke mekanisme pembiayaan kesehatan normal.
"Kalau dia dijamin BPJS (Kesehatan), ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," katanya.
Baca Juga: Belajar dari kasus Indra Bekti, dokter ahli : Jangan sampai hipertensi
Dia mengatakan bahwa perencanaan perubahan mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 merupakan bagian dari langkah yang disiapkan pemerintah pada masa transisi dari pandemi COVID-19.
Presiden Joko Widodo pada Jumat mengumumkan penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Namun demikian, pemerintah belum mencabut status kedaruratan kesehatan akibat penularan COVID-19 karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.