HARIAN MERAPI - Periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Rabu (28/12) merilis prediksi cuaca hujan ekstrem hingga badai dahsyat, namun prediksi tersebut tidak terbukti.
Ihwal tersebut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan bahwa prediksi yang dikeluarkan oleh periset BRIN bersifat personal.
"Kemarin adalah pendapat personal periset BRIN, bukan dari BRIN," ujar Tri Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: BNNK Temanggung berhasil memetakan jaringan narkoba, begini lho dampaknya pada penanganan narkotika
Sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, ia mengatakan, BRIN merujuk pada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai informasi dan prediksi cuaca dan iklim.
"Selama ini kami bekerja sama erat dengan BMKG. Informasi cuaca, publik harus mengacu ke BMKG," ujarnya.
Belum lama ini, ia mengatakan publik menerima informasi prediksi badai dahsyat yang sempat menjadi dasar para pengambil kebijakan. Pakar Klimatologi di Pusat Iklim dan Atmosfer BRIN, Erma Yulihastin memprediksi cuaca ekstrem yang bakal terjadi pada Rabu 28 Desember 2022.
Baca Juga: Witan gagal memanfaatkan peluang emas, Indonesia bermain imbang 0-0 lawan Thailand di babak pertama
"Akademisi memiliki kebebasan akademis dan otoritas keilmuan sesuai bidangnya, di dalam komunitas ilmiah. Dalam memberikan otoritas atas informasi sains di ruang publik, otoritas tersebut tidak berlaku. Ruang publik memiliki dampak dan konsekuensi hukum yang luas," kata Handoko.
Ia menambahkan, bukan berarti BRIN tidak memiliki tanggung-jawab dan berkontribusi atas informasi publik itu. Pada sebagian besar kasus, BRIN turut menjadi pemasok data utama berbagai informasi, termasuk untuk kebakaran hutan, cuaca, iklim, kebencanaan, kesehatan, nuklir dan lain sebagainya.
Handoko menambahkan BRIN memiliki banyak periset mumpuni di hampir semua bidang keilmuan. Tetapi, bukan berarti BRIN sebagai lembaga yang memiliki otoritas keilmuan di semua bidang, otoritas keilmuan dimiliki oleh para periset BRIN sesuai kepakarannya.
Baca Juga: Pekerja pabrik rokok di Sleman terima BLT DBHCHT Rp 600 ribu
"Otoritas informasi sains di ruang publik yang dimiliki BRIN hanya informasi benda jatuh dari angkasa sesuai UU 21/ 2013 tentang Keantariksaan," paparnya.
Beragam kasus misinformasi semacam ini, menurut Handoko, harus semakin menyadarkan semua pihak akan pentingnya penguatan literasi sains bagi publik. Sebagai lembaga pemerintah untuk riset dan inovasi BRIN tentu menjadi salah satu pihak yang bertanggung-jawab atas hal ini.
"Khususnya BRIN, kami sedang bekerja keras untuk membenahi, tidak hanya ekosistem riset dan inovasi, tetapi juga meningkatkan standar dan norma serta budaya ilmiah di kalangan periset secara nasional," katanya.(*)