nasional

Karena Alasan Ilmiah Ini Lalu Lintas Benih Lobster di Bawah 5 Gram Dilarang

Rabu, 4 Agustus 2021 | 10:24 WIB
lustrasi - Benih bening lobster. (ANTARA/HO-KKP)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan alasan ilmiah guna melarang lalu lintas benih bening lobster (BBL) yang berukuran di bawah 5 gram seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Jika dipaksakan, tingkat kelangsungan hidup BBL sangat rendah yakni di bawah 30 persen.

Profesor Riset Badan Riset dan SDM KKP, Profesor Ketut Sugama, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (4/8/2021), mengatakan keputusan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha melainkan untuk menjamin kegiatan budidaya BBL berjalan lebih optimal.

Hal tersebut, lanjutnya, karena berdasarkan hasil kajian, potensi hidup BBL ukuran di bawah 5 gram di luar daerah tangkapan masih sangat rendah.

Baca Juga: Olahan Ikan Tuna Bersihkan Toksin dan Menghindari Obesitas

"Salah satu fase kritis dalam kegiatan pembudidayaan lobster adalah pada tahapan pemeliharaan BBL sampai dengan ukuran 5 gram, di mana pada fase tersebut tingkat kelangsungan hidupnya masih rendah di bawah 30 persen," kata Ketut Sugama.

Ia memaparkan, beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kelangsungan hidup BBL ukuran di bawah 5 gram antara lain masih rentan terhadap perubahan lingkungan, seperti suhu, cahaya, dan salinitas. Sedangkan benih lobster yang telah mencapai ukuran 5 gram ke atas, sudah lebih tahan terhadap perubahan lingkungan.

"Jadi KKP membuat keputusan melalui pertimbangan yang matang. Kita justru ingin proses budidaya ini berjalan optimal," katanya.

Baca Juga: KKP Amankan 7 Nelayan Pelaku Pengeboman Ikan

Ia juga mengemukakan, pada ukuran di atas 5 gram, tingkat kelangsungan hidup benih lobster untuk kegiatan budidaya di luar daerah tangkapan, menjadi lebih tinggi.

Sementara itu, ujar dia, tujuan kementerian yang dinakhodai Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan aturan soal lobster salah satunya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan.

Kemudian untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster.

Baca Juga: Undang Guru Besar, Epidemolog, IDI, Pengamat Ekonomi Hingga Mahasiswa, Luhut Gali Masukan Penanganan Covid-19

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17/2021 terkait pengelolaan komoditas lobster sejalan dengan prinsip berkelanjutan.

Menurut Abdul Halim, sejumlah prinsip itu antara lain berbasis kajian ilmiah, karena disadari bahwa stok lobster berada pada status kuning dan merah di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati dengan pengawasan yang ketat.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB