"Pemerintah sudah pula punya aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Covid- 19, yaitu lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Aturan ini benar- benar dikawal dan menjadi patokan harga obat terapi COVID-19," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai harus ada tindakan tegas untuk memastikan HET obat terapi Covid-19 dan ketersediaannya harus dijamin sehingga harga juga terkendali sesuai ketentuan.*