HARIAN MERAPI – Polemik seputar seseorang yang telah dua kali menjabat sebagai presiden bisa mencalonkan diri menjadi wakil presiden (wapres) masih bergulir.
Hal itu bermula dari pernyataan Humas Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa orang yang pernah dua kali menjadi presiden dapat mencalonkan diri menjadi wapres, karena tidak ada larangan dalam undang-undang.
Statemen tersebut pun terus bergulir seperti bola liar, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan politisi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pun angkat bicara seputar persoalan tersebut.
Dalam akun twitter pribadinya yang dikutip harianmerapi.com Kamis (15/9/2022) ia menjelaskan soal kedudukan presiden dan wakil presiden yang merupakan satu paket.
“Statemen Humas MK bukan putusan resmi MK, jangan jadi rujukan,” tulis Jimly Asshiddiqie mengawali penjelasannya.
Baca Juga: Bina Artha buka lowongan kerja posisi keuangan, penempatan di Magelang, Purworejo dan Temanggung
“Staf pengadilan dilarang bicara substansi. Lagian isinya salah. UUD 1945 sudah ngatur presiden hanya menjabat 2 x 5 tahun. Sesudahnya tak boleh lagi, termasuk jadi wapres,” tegas Jimly Asshiddiqie.
“Jika setelah dilantik presiden meninggal, wapres langsung naik jadi presiden,” tambahnya.
Unggahan ini banyak mendapat tanggapan dari netizen.
“Bukankah kalau sudah dua kali menjadi presiden berikutnya diperbolehkan saja untuk maju cawapres prof ? Dalam kondisi bukan jabatan yang sama ? Mohon pencerahannya Prof.