nasional

Pembatasan pembelian solar 200 liter per hari pascakenaikan harga BBM sulitkan pengusaha bus

Selasa, 6 September 2022 | 14:35 WIB
Pengusaha bus keberatan dengan pembatasan pembelian solar bersubsidi yakni 200 liter per hari pascakenaikan harga BBM. (Instagram @pb_ipomi)

HARIAN MERAPI - Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan harga BBM termasuk BBM bersubsidi jenis solar yang dikonsumsi angkutan umum bus.

Kenaikan harga BBM termasuk BBM untuk angkutan umum bus yakni solar memberikan dampak bagi pengusaha bus.

Kenaikan harga BBM termasuk solar berdampak pada kenaikan tarif angkutan umum bus. Apalagi sebelum adanya kenaikan harga BBM, pengusaha bus sudah terbebani kenaikan harga spare part.

Baca Juga: Kenaikan harga BBM terus diprotes, pengamat: peluang benahi angkutan umum

Untuk itu pengusaha bus mengajak pemerintah dan Pertamina duduk bersama mereka berdialog untuk mencari solusi agar operasional bus tetap bisa berjalan untuk melayani masyarakat.

Saat pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM, Sabtu 3 September 2022, ada beberapa aturan turunan, salah satunya adalah pembatasan pembelian BBM dalam 1x24 jam.

Setiap bus yang mengisi solar bersubsidi, dibatasi hanya 200 liter per hari untuk satu kali pembelian.

Ketua DPP Organda Bidang Angkutan Orang, Kurnia Lesani Adnan mengajak Pemerintah dan Pertamina berdialog untuk mencari solusi agar ada sedikit ruang gerak angkutan umum bus di tengah kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Antisipasi kenaikan tarif, Dishub Sukoharjo pantau terminal dan agen tiket bus

Dia mengusulkan, agar ada mekanisme yang bisa mengatur bagaimana armada bus baik bus reguler dalam trayek maupun bus tidak dalam trayek bisa mendapatkan BBM sesuai yang dibutuhkan agar pelayanan untuk masyarakat tak terganggu.

Menurut dia, keberadaan bus sebagai angkutan umum sangat jelas. Kendaraan plat kuning, tercatat di Kementerian Perhubungan, mengantongi izin operasional yang resmi serta melayani rute dalam trayek atau tidak dalam trayek yang sudah ditetapkan.

“Pengguna kendaraan pribadi wajar dong dibatasi konsumsi BBM-nya, sementara angkutan umum seperti bus kan jelas unitnya, jelas rutenya, begitu juga konsumsi BBM hariannya,” katanya.

Sampai hari ini, lanjut dia, para pengusaha bus masih menunggu kebijakan pemerintah seperti apa terkait keberlangsungan operasional bus sebagai angkutan umum.

Baca Juga: Kasus polisi tembak polisi, Kapolsek Way Pengubuan Lampung dicopot, ini peristiwanya

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB