nasional

Surya Darmadi dirawat di ICU, penyidik KPK tunda pemeriksaan

Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:15 WIB
Petugas Keajksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi menggunakan kursi roda (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)



HARIAN MERAPI - Proses hukum terhadap Surya Darmadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan terus. Namun karena yang bersangkutan sakit, pemeriksaan oleh penyidik KPK ditunda.


Demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat.


Ia menyebutkan proses penyidikan oleh KPK terhadap Surya Darmadi yang dijadwalkan pada Jumat di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, ditunda.

Baca Juga: Kapolri instruksikan berantas perjudian, termasuk bekingnya, kenapa baru sekarang ?

Ketut, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan penundaan dilakukan karena Surya Darmadi sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.

"Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut.

Ia menyebutkan, Untuk alasan kemanusiaan, tersangka Surya Darmadi dibantarkan ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur terhitung mulai Kamis (18/8) malam.

Baca Juga: The Rain hadirkan single Kita Dan Ketidakmungkinan


Sebelumnya, tersangka Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

Saat pemeriksaan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.

"Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ketut.

Baca Juga: Diduga lecehkan mahasiswi, oknum dosen di Kendari jadi tersangka

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, Surya Darmadi dibantarkan karena keluhan penyakit jantung koroner.

"(Jatungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya,” kata Supardi.

Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.

“Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,” kata Supardi.

Baca Juga: Uang baru 2022 simbol pemersatu bangsa, DPR minta sosialisasi lebih gencar

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB