temanggung

Polres Temanggung menangkap dua pengedar pil daftar G, amankan 1.600 butir pil koplo

Selasa, 26 Juli 2022 | 18:30 WIB
Polres Temanggung berhasil menangkap dua tersangka pengedar obat daftar G. (Arif Zaini Arrosyid)

Tersangka PFD alias Nyamek (22) mengatakan terpaksa menjual obat daftar G karena harus menghidupi adik-adiknya setelah ayahnya meninggal beberapa waktu lalu.

"Saya terpaksa menjual pil ini, sewaktu SMA saya pernah memakai dan mengetahui mendapatkan serta menjualnya," kata dia.

Baca Juga: Kasus mutilasi perempuan di Semarang, pelaku ternyata pernah mencabuli korban, hingga lahirkan anak laki-laki

Atas penangkapan itu DPRD Kabupaten Temanggung mengapresiasi dan berharap penegakkan hukum dapat berjalan sesuai prosedur sehingga Temanggung benar-benar bebas narkoba.

Anggota Komisi D Bejo Tursiyam mengatakan perlunya penegakkan hukum pada pengedar narkotika di Temanggung, sebab narkotika merusak generasi muda.

"Pelajar harus diselamatkan dari bahaya narkotika, sehingga perlu penegakkan hukum," kata dia.

Baca Juga: Pengalaman horor Mita mau buang pembalut wanita di kamar mandi rumah kos pada malam Selasa Kliwon, tapi .....

Dia mengatakan DPRD mendukung upaya-upaya penegakkan hukum pada pengedar narkotika agar Temanggung bebas narkotika dan dapat diperoleh generasi penerus yang berkualitas. *

Halaman:

Tags

Terkini