Tersangka PFD alias Nyamek (22) mengatakan terpaksa menjual obat daftar G karena harus menghidupi adik-adiknya setelah ayahnya meninggal beberapa waktu lalu.
"Saya terpaksa menjual pil ini, sewaktu SMA saya pernah memakai dan mengetahui mendapatkan serta menjualnya," kata dia.
Atas penangkapan itu DPRD Kabupaten Temanggung mengapresiasi dan berharap penegakkan hukum dapat berjalan sesuai prosedur sehingga Temanggung benar-benar bebas narkoba.
Anggota Komisi D Bejo Tursiyam mengatakan perlunya penegakkan hukum pada pengedar narkotika di Temanggung, sebab narkotika merusak generasi muda.
"Pelajar harus diselamatkan dari bahaya narkotika, sehingga perlu penegakkan hukum," kata dia.
Dia mengatakan DPRD mendukung upaya-upaya penegakkan hukum pada pengedar narkotika agar Temanggung bebas narkotika dan dapat diperoleh generasi penerus yang berkualitas. *