Harianmerapi.com - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang syarat perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Senin (11/7/2022), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri.
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Surat Edaran ini Isinya mengatur tentang syarat testing, yakni:
- Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
- Baru Vaksin Dosis 1: wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam
Sedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing.
Sementara yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku.
Aturan selengkapnya dapat dibaca di https://covid19.go.id/p/regulasi
Masyarakat tetap diimbau disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.
Yakni memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin . *