nasional

Kasus Balon Udara, Kemenhub Serahkan Tersangka Kepada JPU

Jumat, 17 Juni 2022 | 21:35 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melalui Penyidik Penerbangan Sipil melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dua kasus penerbangan balon udara (ANTARA/Kemenhub)

JAKARTA, harianmerapi.com - Tradisi menerbangkan balon udara masih dilakukan masyarakat di beberapa daerah seperti Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo, Madiun, Semarang, dan berapa daerah lainnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat memasuki Bulan Syawal.

Biasanya dilakukan menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, tepat pada Hari Raya Idul Fitri hingga H+7 atau saat merayakan lebaran Syawal.

Padahal, balon udara yang tidak ditambatkan atau terbang liar dan bebas dengan ketinggian tertentu sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan seperti mengganggu lalu lintas penerbangan.

Baca Juga: Vaksin Booster Masih Tersedia Puluhan Juta, Presiden Jokowi : Cari Pesertanya Kesulitan

Misalnya tersedotnya balon ke dalam mesin pesawat, menghalangi pandangan pilot, menutupi badan pesawat hingga melumpuhkan sistem kemudi pesawat tersebut.

Tidak hanya itu, jika balon udara yang diterbangkan dengan menambahkan petasan dan benda mudah terbakar lainnya dapat membahayakan nyawa penduduk, rumah, fasilitas umum seperti jaringan PLN dan SPBU.

Terkait dengan itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melalui Penyidik Penerbangan Sipil melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dua kasus penerbangan balon udara secara bebas yang terjadi pada 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (16/6).

Baca Juga: Mengendarai Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ada Konsekuensi Hukum, Polisi : Hanya demi Keamanan

"Tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Perhubungan Udara dalam menangani kasus pelaku yang menerbangkan balon udara secara bebas tanpa mengikuti aturan yang berlaku," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Nur Isnin menegaskan, tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Kata dia, Ditjen Perhubungan Udara memiliki komitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan selamat, aman dan nyaman.

Baca Juga: Setelah Reshuffle Kabinet, FPKS Berharap Harga Minyak Goreng Turun

Sejalan dengan itu, Direktur Keamanan Penerbangan F. Budi Prayitno menjelaskan bahwa Tim Penyidik Penerbangan Sipil telah bekerja keras dalam menangani kasus ini sampai ke proses tahap 2 serah terima tersangka dan barang bukti.

“Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan,” ujar Budi Prayitno.

Serah terima tersangka dan barang bukti di kedua lokasi merupakan tindak lanjut setelah dinyatakan lengkapnya kedua berkas perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB