KULON PROGO, harianmerapi.com - Sebanyak 13 Perda Kulon Progo akan segera dicabut. DPRD Kulon Progo kemudian melakukan pembahasan Raperda yang akan menjadi payung hukum pencabutan Perda tersebut.
Ketua DPRD Kulon Progo, Akhir Nuryati mengatakan, pencabutan 13 Perda merupakan inisiatif dari Pemkab Kulon Progo. 13 Perda yang akan dicabut dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya.
"Kami sampaikan terimakasih kepada PJ Bupati dan jajarannya yang telah menyiapkan dan mengirimkan Raperda tentang Pencabutan Beberapa Perda," kata Akhid saat memimpin Rapat Paripurna tentang penyampaian Raperda tentang Pencabutan Beberapa Perda di Gedung DPRD Kulon Progo, Kamis (9/6/2022).
"Hal ini juga sebagai upaya melaksanakan Program Pembentukan Perda tahun 2022 yang telah direncanakan sebelumnya," tambahnya.
Akhid menambahkan, badan musyawarah DPRD Kulon Progo telah menyusun jadwal pembahasan Raperda tentang Pencabutan Beberapa Perda. Raperda itu telah terangkum dalam kegiatan bulan Juni 2022.
Adapun 13 Perda yang akan dicabut yakni Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Desa, Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kerja Sama Desa, Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Wates dan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
Selain itu, juga Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Nyi Ageng Serang, Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan, Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri dan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
PJ Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana mengatakan, Perda merupakan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan persetujuan bersama bupati dan DPRD serta merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sehubungan dengan perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemkab melakukan pengkajian dan penelitian kembali terhadap Perda yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut.
Baca Juga: Kejadian Gaib di Sekitar Tanjakan Petrus yang Sering Terjadi Kecelakaan Maut
"Pencabutan Perda dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum di daerah serta menjaga keserasian dan keselarasan antara peraturan perundang-undangan di daerah dan peraturan perundang-undangan nasional," ujarnya.
"Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan kegiatan pemerintahan berjalan dengan efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.