temanggung

Sakit hati, Py Membacok Suami Mantan Istri Gunakan Sabit

Senin, 16 Mei 2022 | 18:50 WIB
Tersangka penganiayaan dan barang bukti kejahatan (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Membacok suami mantan istrinya, Seorang warga, PY (40) alias Par ditangkap petugas Polsek Jumo.

Akibat bacokan senjata tajam itu, korban Dwiyanto mengalami luka serius pada tubuhnya dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Kapolres AKBP Agus Puryadi mengatakan hasil pemeriksaan menyebutkan tersangka PY (40) alias Par merasa sakit hati dengan korban sehingga nekad membacok dengan senjata tajam.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Mojokerto, Polisi akan Kedepankan Sisi Kemanusiaan untuk Ungkap Penyebab Peristiwa

"Tersangka mengayunkan sabit tiga kali ke tubuh korban. Luka di lengan kiri atas dan dada kanan bawah," kata dia, Senin (16/5/2022).

Dikisahkan kejadian di rumah saksi Sugito di Dusun Jamusan, Desa Jamusan, Kecamatan Jumo, Temanggung, pada Rabu lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka sakit hati dan kesal dengan korban yang telah mengajak Hani, anaknya berjalan-jalan tanpa ijin terlebih dahulu.

Padahal, kata dia, jalan-jalan yang dilakukan korban dan Hani itu juga bersama Robiah mantan istrinya, atau dengan ibunya.

Baca Juga: Futsal SEA Games 2021: Tundukkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Pimpin Klasemen

"Tersangka kesal dengan karena anaknya karena diajak pergi bapak tiri tanpa ijin darinya," kata dia.

Dia menerangkan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti kejahatan. Ia dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka PY alias Par mengatakan telah berulangkali Dwiyanto dan Robiah mengajak Hani bepergian tanpa sepengetahuannya. "Boleh saja diajak bepergian, tetapi harus ijin saya selaku bapaknya. Sejak dirinya bercerai, anak itu ikut dirinya dan tidak bersama ibunya," kata dia.*

Tags

Terkini