nasional

Kata Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, Abdul Mu'ti : Bisa Timbulkan Disintegrasi Bangsa

Senin, 28 Maret 2022 | 18:35 WIB
Ilustrasi - Sejumlah santri melaksanakan Salat Istisqo di halaman Madrasah Diniyah Roudlatul Mustariyah, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (21/10). (ANTARA/Moch Asim)

JAKARTA, harianmerapi.com - Hilangnya kata madrasah dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikhawatirkan akan memunculkan dikotomi pada bidang pendidikan.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, tidak adanya kata madrasah dalam RUU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 yang menginginkan adanya integrasi pendidikan dalam satu pendidikan nasional.

Selain itu juga dikhawatirkan akan munculnya kesenjangan mutu pendidikan di madrasah. Tidak adanya katanya madrasah dikhawatirkan menjadi alasan pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk madrasah.

Baca Juga: Terawan Diberhentikan Secara Permanen dari IDI, Kemenkes Akan Bantu Mediasi

Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/3/2022) juga mengaku khawatir dikotomi pendidikan tersebut jika tidak dikelola dengan baik, maka berpotensi menimbulkan masalah disintegrasi bangsa.

Oleh karena itu, penting untuk memasukkan madrasah ke dalam RUU Sisdiknas 2022 seperti yang sudah tercantum dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sementara itu, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, meminta pemerintah untuk kembali memasukkan madrasah dalam RUU Sisdiknas.

Hilangnya kata madrasah, lanjut Arifin, merupakan kemunduran setelah sekolah dan madrasah diintegrasikan dan tidak dikotomi dalam UU 20/2003.

Baca Juga: Bawa Jenazah dari Depok Jawa Barat, Mobil Ambulans Terguling di Jalan Prambanan-Piyungan

“Madrasah harus tetap diatur dalam UU, bukan pada aturan turunan. Tujuannya agar madrasah dapat didukung baik dari sisi kebijakan maupun anggaran,” kata Arifin.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan kata madrasah memang tidak tercantum dalam draf RUU Sisdiknas. Akan tetapi dicantumkan pada bagian bawah atau penjelasan.

“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat pada tingkat UU, agar lebih fleksibel dan dinamis,” kata Anindito.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB