kulonprogo

Raperda Digodog DPRD Kulon Progo, Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum Secara Gratis

Senin, 14 Februari 2022 | 15:05 WIB
Pertemuan antara legislatif dengan eksekutif untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. (Foto: Amin Kuntari)

KULON PROGO, harianmerapi.com - DPRD Kulon Progo saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Jika nantinya berhasil disahkan dan diaplikasikan, maka masyarakat miskin di Kulon Progo yang memiliki masalah hukum bisa memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis karena jasa penasehat hukum yang digunakan akan dibiayai anggaran daerah.

Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin memasuki tahapan penyampaian jawaban DPRD Kulon Progo atas pendapat bupati.

Baca Juga: Pencuri Motor Beraksi Saat Korban Tidur, Sambar Kunci yang Ditinggal di Atas Meja

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, drs Suharto menyampaikan, ada 22 pertanyaan yang disampaikan Bupati Kulon Progo, Sutedjo setelah draft Raperda diserahkan beberapa hari lalu.

"Kemudian hari ini kami sampaikan jawabannya. Salah satunya yakni pertanyaan tentang latar belakang penyusunan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin," kata drs Suharto dalam pertemuan dengan eksekutif di Ruang Kresna DPRD Kulon Progo, Senin (14/2/2022).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Pasal 37 menjelaskan bahwa setiap orang bersangkut dangan perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

Pada Pasal 3 dijelaskan, dalam perkara pidana seorang tersangka saat diakukan penangkapan atau penahanan berhak meminta bantuan advokat.

Baca Juga: Ritual di Pantai Payangan Jember Masih Misteri, Keluarga Korban pun Tak Tahu: Jangan Menghakimi, Doakan Saja

Selain itu, pada Pasal 39 juga diperjelas tentang kewajban advokat untuk memberikan bantuan hukum.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin merupakan inisiatif dewan.

Terlebih setelah melihat sejumlah daerah lain yang sudah memiliki Perda serupa. Apa yang dirumuskan pansus telah dituangkan sedetail mungkin serta telah dikonsultasikan kepada Biro Hukum DIY.

"Dalam konsultasi dan evaluasi, biro hukum memperbolehkan penggunaan judul tersebut dan hanya memberi catatan sejumlah pasal yang nantinya akan kami selaraskan," ucapnya.

Baca Juga: Nonton Bareng Kerudung Truntum Sang Dalang di Bioskop Sonobudoyo Berhadiah Minyak Goreng

Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Priyo Santoso menambahkan, selama ini bagian hukum Pemkab Kulon Progo telah memberikan bantuan hukum kepada para ASN ketika ada persoalan.

Namun dalam Raperda ini akan diatur tentang pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang secara kemampuan materi atau finansial benar-benar membutuhkan bantuan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB