JAKARTA, harianmerapi.com - Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso mengungkapkan beberapa fakta baru terkait pasien yang dirawat dengan varian Omicron di antaranya pasien memiliki gejala ringan dan masa rawat inap singkat.
RSPI Sulianti Saroso merupakan rumah sakit yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk merawat pasien Omicron pertama kali.
Selain bertujuan untuk mencegah penularan, penunjukan RSPI Sulianti Saroso sebagai pusat lokasi pusat merawat pasien dengan Omicron adalah untuk meneliti sejauh mana gejala varian Omicron berdampak pada pasien sejak Desember 2021.
Baca Juga: IBL 2022 Dilanjutkan Awal Maret 2022, Ini Pertimbangannya
“Sejak 20 Desember 2021, varian Omicron pertama kali masuk ke Indonesia melalui penularan Warga Negara Asing (WNA). Kemudian ada juga warga negara Indonesia (WNI) pulang perjalanan luar negeri dari negara-negara tertentu. Inilah awalnya pasien Omicron isolasi di RSPI Sulianti Saroso,” terang dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso dalam siaran pers pada Selasa (8/2/2022).
Dari penelitian itu, sebagian besar pasien Omicron adalah tanpa gejala atau hanya bergejala ringan. Hal tersebut menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terbaru, agar pasien tanpa gejala dan yang bergejala ringan dirawat secara isolasi mandiri maupun terpusat tanpa perlu masuk rumah sakit.
Baca Juga: Mischa Chandrawinata-Amanda Manopo Pamer Foto Mesra, Ivan Gunawan Iri Ajak Ayu Ting Ting
Peruntukan rumah sakit hanya kepada pasien bergejala sedang, berat, kritis maupun yang memiliki kondisi komorbiditas tertentu. Fakta lainnya, sebagian besar pasien Omicron mengalami kesembuhan dengan cepat.
Total pasien Omicron yang dirawat di RSPI Sulianti Saroso sejak awal hingga sekarang lebih dari 250 pasien. Sekitar 190 pasien sembuh dan yang masih dirawat sekitar 51 pasien. “Pasien yang dirawat saat ini di ruang ICU ada 7 orang dan di non ICU berjumlah 44 orang.”
Baca Juga: Ini Dua jenis Kendaraan yang Mendapatkan Insentif PPnBM dari Pemerintah
“Pasien yang kami rawat itu (Omicron) cepat sekali kesembuhannya. Bahkan sesuai Surat Edaran Menkes, nomor HK. 02.01/MENKES/18/2022, apabila 5 hari pasien membaik dan gejalanya minimal, maka dengan dua kali tes PCR hasil negatif, mereka boleh pulang. “Tidak perlu menunggu sampai dua minggu lagi.”
Efektivitas vaksin
Fakta lain menunjukkan bahwa riwayat pasien yang sudah divaksin satu dan dua kali, bergejala lebih ringan daripada pasien yang belum divaksin. “Jangan sampai ada pemahaman bila vaksin kita tidak ampuh karena bisa terinfeksi Omicron. Vaksinasi justru menghindari kesakitan dan risiko dirawat di rumah sakit sampai kritis.
Dan perlu dihimbau kepada masyarakat agar menghindari penularan Omicron karena masih berpotensi tertular meski sudah divaksinasi, ditambah pula bila kurang patuh prokes dan berkerumun di tempat-tempat yang kita tidak tahu ada penularan Omicron di tempat tersebut.