JAKARTA, harianmerapi.com - Dewan Pers menyatakan, kebebasan pers dilindungi undang-undang. Untuk itu Polisi diminta bijak melihat perkembangan media saat ini.
Hal tersebut disampaikan Arif Zulkifli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, kalau media melakukan kritik, maka harus dianggap sebagai masukan dari partner.
"Jadi, kalau ada kritik maka kritik itu harus dianggap sebagai sebuah masukan dari partner. Media sebagai partner," kata Arif Zulkifli
Baca Juga: Cegah Bunuh Diri, Butuh Pendampingan Keluarga
Arif pun mengajak Divisi Humas Polri untuk mengedepankan dialog dalam menyikapi sebuah produk jurnalistik yang diliput oleh awak media.
Sebagai contoh, kasus wartawan Tempo Nurhadi yang mendapat penganiayaan saat melakukan tugas jurnalistik.
Menurut Arif, kasus tersebut kini telah bergulir ke pengadilan, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis.
"Untuk kasus Nurhadi, saya kira respons polisi sangat baik, saya apresiasi kasus sudah masuk pengadilan, tinggal kita pantau dan monitor bersama supaya keadilan tercapai dan peristiwa ini tidak terulang lagi," kata Arif.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat, 7 Januari 2021: Teman-Teman Sedang Butuh Bantuan Taurus
Divisi Humas Polri mengundang Dewan Pers dalam acara peningkatan kompetensi SDM Divisi Humas Polri dan juga Kabid Humas jajaran seluruh Indonesia.
Pertemuan berlangsung secara virtual melalui platform "zoom meeting", Kamis (6/1). Dewan Pers menyampaikan tentang bagaimana seharusnya wartawan bekerja mematuhi kode etik mengikuti segala aturan.
"Tapi di sisi lain kita juga berdiskusi tentang bagaimana teman Divisi Humas Polri harus merespons perkembangan media massa yang ada selama ini," kata Arif.
Menurut Arif, saat ini media massa di Tanah Air jumlahnya banyak, ada yang sudah mengikuti kode etik, tapi ada juga yang belum.