sleman

Kejar Target PAD, Pemkab Sleman Serahkan SPT PBB P2 Senilai Rp 91,7 Miliar

Senin, 3 Januari 2022 | 18:36 WIB
Kustini Sri Purnomo secara simbolis menyerahkan SPPT PBB P2 tahun 2022 kepada Lurah Condongcatur ( Foto: Awan Turseno)

 

SLEMAN, harianmerapi.com - Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya mengejar target  Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber pendapatan yaitu melalui peningkatan pajak bumi dan bangunan.

Tahun 2022, sebanyak 657.825 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan  Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan nilai total mencapai Rp 91,7 miliar. Nominal tersebut lebih tinggi dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp 69,5 miliar.

Penyampaian SPPT PBB P2 secara simbolis diserahkan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo kepada lima kalurahan yaitu Condongcatur, Sendangmulyo, Merdikorejo, Girikerto dan Sendangtirto serta 10 wajib pajak tertinggi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Dihujat Warganet Gara-gara Ciuman dengan Ayu Aulia, Zikri Daulay Sibuk Photoshoot

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Haris Sutarta menyampaikan, pada tahun 2021 target PBB P2 sebesar Rp 69,5 miliar terealisasi mencapai Rp 72.906.551 atau setara 104,9 persen.

Dijelaskan, meskipun target PBB ditingkatkan, pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Sleman tidak menempuh kebijakan kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) secara masal. Tetapi hanya beberapa obyek pajak khusus yang bernilai komersial tinggi.

Untuk mempercepat pemenuhan target, BKAD memberi kemudahan dalam hal pelayanan pembayaran PBB P2. Sampai saat ini BKAD telah bekerja sama dengan lima bank yaitu bank BPD DIY, BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank Mandiri.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar: Ingin Hidup Sehat, Ciptakan Waktu untuk Lebih Lama Tak Makan, karena Memicu Pembersihan Tubuh

Menurut Haris, untuk tahun 2022 pihaknya juga telah berinovasi menggunakan Quick Respose (QR) Code untuk menggantikan tanda tangan dan cap basah. QR Code ini merupakan bentuk evaluasi dari barcode yang nantinya berisi informasi tentang data obyek pajak dan tagihan selama PBB P2 selama 8 tahun terakhir.

“Meskipun tidak menggunakan tanda tangan dan cap basah, SPPT ini tetap dokumen yang sah sesuai Perbup No.50 Tahun 2021,” terang Haris.

Haris optimis, dengan memberi kemudahan pelayanan membayar bagi wajib pajak, target yang telah ditetapkan dapat tercapai bahkan melampai seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Video Ciuman dengan Ayu Aulia Beredar, Akun Instagram Zikri Daulay Diserbu Warganet

Pada kesempatan tersebut, Kustini Sri Purnomo menegaskan, kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban membayar PBB perlu senantiasa ditingkatkan. Pasalnya, PBB yang dibayarkan oleh masyarakat masuk dalam PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan kegiatan pembangunan.

Begitu pula bagi lurah yang telah menerima SPPT PBB agar sesegera mungkin mendistribusikan kepada masyarakat selaku wajib pajak. Apabila wajib pajak menerima sedini mungkin, mereka dapat lebih siap untuk segera membayar PBB.

Halaman:

Tags

Terkini