nasional

Satgas BLBI Terima Pembayaran Utang Rp 150 Miliar dari Sjamsul Nursalim, Obligor Lain Menyusul

Senin, 22 November 2021 | 12:30 WIB
Tangkapan layar Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD (dua kiri), menyampaikan perkembangan terbaru hasil penagihan utang kepada debitur dan obligor BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/11/2021) sebagaimana disiarkan langsung oleh kanal YouTube Kementerian Koordinator bidang Polkam. ( ANTARA/Genta T Mawangi)



JAKARTA, harianmerapi.com - Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ternyata mwmbawa hasil.


Hari Senin Satgas menerima pembayaran utang dari beberapa obligor dan debitur, antara lain Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp.


Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/11/2021) mengatakan, obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai Rp 150 miliar.

Baca Juga: Prof Jimly Asshiddiqie Sebut Dunia Medsos Penuh Fake News, Hoax, Tiap Orang Merasa Benar Sendiri

Ia menerangkan angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

 

“Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pemerintah mengapresiasi itikad baik para obligor/debitur yang mulai melunasi sebagian utangnya dan memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Baca Juga: Rumahku Bukan Surgaku 11: Siapa yang Telah Menghamili Pembantu?

 

“Pemerintah melalui Satgas BLBI terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara,” kata dia, yang saat jumpa pers didampingi Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, Wakil Ketua Satgas BLBI, Feri Wibisono, dan Sekretaris Satgas BLBI, Sugeng Purnomo.

Mahfud lanjut mengingatkan pemerintah akan bersikap tegas kepada para debitur dan obligor yang tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI atau tidak menunjukkan itikad baik membayar utangnya kepada negara.

 

“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan ada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan obligor/debitur terkait aset jaminan,” kata dia.

Baca Juga: Satgas Bali Siapkan Isolasi Terpusat Berkapasitas 1.220 Tempat Tidur

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB