sleman

Terkait Aduan Talud Sungai untuk Usaha, Dewan Panggil Pengadu dan Dinas Terkait

Kamis, 4 November 2021 | 18:11 WIB
Bangunan talud sungai Kali Kuning yang dimanfaatkan untuk kafe dan tempat nongkrong (Dok FMM)

SLEMAN, harianmerapi.com - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sleman, Arif Kurniawan SAg MH menyatakan, DPRD Sleman akan memanggil pengadu, Front Masyarakat Madani (FMM) terkait aduannya talud Kali Kuning di wilayah Condong Catur Depok Sleman yang dimanfaatkan untuk lahan bisnis kafe dan tempat nongkrong.

"Pihak FMM kami undang Selasa tanggal 9 November 2021 datang ke DPRD Sleman untuk didengarkan terkait aduannya," ujar Arif Kurniawan kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Selain mengundang pihak pengadu, DPRD Sleman akan memanggil dinas terkait untuk melacak kelengkapan perizinan.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini di DIY 4 November 2021, Kasus Positif Kembali Turun

Apakah pemanfaatan talud untuk usaha sudah memiliki izin atau belum seperti Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Selain itu dewan akan mencari tahu apakah pengusaha tersebut taat pada regulasi di Sleman seperti tertib membayar pajak atau tidak.

"Untuk itu pemanggilan dinas terkait akan menjelaskan apakah pihak pengusaha yang memanfaatkan lahan telah memiliki izin atau belum," jelas Arif.

Baca Juga: Aulia, Siswi SMA di Salatiga Bekerja Keras Untuk Hidupi Orang Tuanya yang Lumpuh

Seperti diketahui, FMM menemukan adanya bangunan usaha yang berada di atas talud sungai Kali Kuning yang sangat rawan terhadap bencana banjir.

Karena bila terjadi luapan sungai maupun tanah longsor saat musim hujan sangat membahayakan bagi pengunjung dan masyarakat sekitar.*

Tags

Terkini