nasional

Kabar Gembira, Wilayah Jawa-Bali Sudah Bebas PPKM Level 4

Selasa, 21 September 2021 | 09:09 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ANTARA/HO-Kemendagri)

JAKARTA, harianmerapi.com - Daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (21/9/2021), yang memuat lanjutan PPKM untuk daerah di Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 43/2021.

Baca Juga: Menteri Nadiem Persilakan Wilayah PPKM Level 1-3 Gelar Sekolah Tatap Muka Tanpa Perlu Menunggu Vaksinasi

Pada diktum pertama Instruksi Mendagri Tito Karnavian menjelaskan seluruh wilayah di Jawa dan Bali dengan status level PPKM yang telah ditetapkan. Seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta berstatus level 3.

Kemudian untuk Provinsi Banten, kabupaten dan kotanya, berada pada level 2 dan 3. Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak berada pada level 2.

Kemudian, Kota Tangerang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang statusnya PPKM level 3.

Baca Juga: Terdampak Pandemi dan PPKM, Anak Penjual Angkringan Gagal Lanjutkan Sekolah

Selanjutnya, Jawa Barat juga berlevel 2 dan 3. Kabupaten Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Karawang, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Ciamis, Subang, dan Kabupaten Garut ditetapkan berlevel 2.

Sementara, Kota Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Depok, Cimahi, Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Bogor, Kabupaten Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang berada pada PPKM level 3.

Daerah di Jawa Tengah yang berlevel 2, yakni Kabupaten Temanggung, Rembang, Pemalang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, dan Kabupaten Demak.

Baca Juga: Ibunda Mendagri Tito Karnavian Meninggal Dunia

Kemudian daerah Jawa Tengah yang berstatus level 3 PPKM, yakni Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Magelang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.

Berikutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kriteria level 3, yakni Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB