Puan mengatakan, DPR akan memperjuangkan dana pensiun atlet ini agar menjadi salah satu bagian dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dia menjelaskan, dana pensiun atlet adalah amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.*