nasional

Modus Baru Peredaran Sabu Jaringan Internasional Berhasil Dibongkar Polisi

Kamis, 9 September 2021 | 12:55 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait kasus home industri sabu skala internasional, Kamis (9/9/2021). (ANTARA/Walda)

JAKARTA BARAT, harianmerapi - Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar modus baru peredaran sabu jaringan internasional.


Modus baru ini melibatkan dua warga negara Iran, yakni mengirimkan bahan sabu-sabu yang masih berbentuk jel dalam pembungkus makanan.

"Biasanya jenis narkotika jenis sabu-sabu dari Timur Tengah itu dalam bentuk sudah jadi. Ini ada modus baru mengelabui dengan mengirim bahannya yang sudah setengah jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Pidana Alternatif Jadi Solusi atas Masalah Over Kapasitas Lapas, Ini Alasannya

Yusri menjelaskan, dua tersangka asal Iran yang berinisial BF dan FS semula sudah berada di Indonesia sejak tahun 2019. Saat itu mereka masih memantau situasi di Indonesia sebelum memproduksi sabu.

Setelah situasi dirasa aman, kedua tersangka lalu meminta seseorang dari Turki untuk mengirimkan bahan baku narkotika berupa jel.

 

Jel tersebut dikemas oleh penyuplai dari Turki dengan benda tertentu sehingga tidak terdeteksi mesin pemantauan barang di bandara.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Sakit, Hasto Tegaskan Megawati dalam Keadaan Sehat dan Energik

"Untuk mengelabui biasanya dibuat di manifesnya untuk makanan ,padahal jel itu sudah mendekati sabu sempurna," kata Yusri.

Pengiriman itu sudah dilakukan dari Turki selama beberapa kali sejak dua tersangka tinggal di Indonesia pada 2019.

Setelah paket jel tersebut sampai, dua tersangka langsung mengolahnya hingga akhirnya menjadi sabu dengan kategori kualitas I.

"Mereka mengolah di rumah yang dijadikan tempat 'home industry' menjadi sabu kualitas I," kata dia.

Baca Juga: Saat Pandemi Covid-19, Produk Kesehatan Hadapi Persaingan Ketat di Pasar Global

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB