nusantara

Bebas dari Penjara, Warga Jerman Langsung Dideportasi Imigrasi Bali

Jumat, 3 September 2021 | 15:32 WIB
Keberadaan WN Jerman (kiri) didampingi petugas Imigrasi Bali dalam proses deportasi, Rabu (1/9/2021). (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

DENPASAR, harianmerapi.com - Tim Dielenschneider (29), warga negara Jerman dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali karena sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

"Yang bersangkutan pernah ditahan selama empat tahun karena kasus narkotika, di LP Kerobokan, kemudian setelah menjalani masa pidananya, tepat pada Rabu (1/9), sudah dideportasi ke negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Kamis (2/9/2021).

Ia mengatakan warga negara asing tersebut pernah menjadi klien pemasyarakatan kasus narkotika dengan pidana yang dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan dipidana selama empat tahun.

Baca Juga: Diduga Pakai Nama Samaran, Data WN Nigeria yang Melakukan Penganiayaan di Bali Tak Terdeteksi

Selain itu, warga tersebut juga sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga vonis.

Setelah vonis, kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli bersama seluruh WBP dengan kasus narkotika.

Pada 27 Mei 2020, warga tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama sat tahun empat bulan empat hari.

Baca Juga: Ngisruh di Warung, Bule Rusia Ditahan Imigrasi Denpasar

Setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada 31 Agustus 2021 ia juga diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan deportasi.

"Jadi yang bersangkutan dideportasi tepat pada Rabu, 1 September 2021, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta-Istanbul-Jerman," katanya.

Pendeportasian dilakukan karena Tim Dielenschneider telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tags

Terkini