"Begitu pun perkara yang ditangani badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara pilkada di tingkat daerah saja. Sedangkan penanganan perkara sengketa hasil pemilu tingkat nasional tetap menjadi kewenangan MK," katanya.
Namun, menurut dia, yang perlu ditegaskan adalah keputusan yang dihasilkan badan peradilan khusus pilkada harus bersifat final dan mengikat seperti putusan MK.
Selain itu, menurut dia, waktu penyelesaian sengketa pilkada yang ditangani harus dibatasi sehingga setiap perkara yang diputuskan di badan pengadilan khusus pilkada merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
"Begitu juga keputusannya bersifat mengikat dan menutup peluang untuk melakukan banding, kasasi, dan lain sebagainya. Demi peradilan cepat dan kepastian hukum dalam memutuskan perkara dalam pilkada," ujarnya.*