Baca Juga: Isi Lengkap Instruksi Mendagri Terbaru tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021
Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangannya lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa, mengatakan realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.
"Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah" kata dia.
Artinya, lanjut Kastorius faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah cek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan innakesda.
Baca Juga: Laksanakan PPKM Mikro, Pemkot Yogya Ikut Instruksi Mendagri
Bahkan, lanjut dia di beberapa daerah yang termasuk PPKM level 4 yang penyebaran COVID-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.
10 kepala daerah yang mendapatkan teguran yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.*