nasional

Kirim Sabu 75 Kilogram dari Surabaya ke Makassar, Kurir Ini Ditawari Upah Rp 400 Juta

Selasa, 31 Agustus 2021 | 21:25 WIB
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam (dua kiri) bersama jajarannya menujukkan barang bukti 75 kilogram sabu dan 32.747 ribu pil ekstasi beserta tiga tersangkanya saat rilis kasus di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (31/8/2021) (ANTARA/Darwin Fatir. )

MAKASSAR,harianmerapi.com-Polda Sulawesi Selatan merilis pengungkapan kasus sabu seberat 75 kilogram, Selasa (31/8/2021). Modus pengiriman ini adalah pelaku menyamar sebagai sopir jasa ekspedisi dengan upah sampai Rp 400 juta.

Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Merdisyam mengatakan, Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman 75 kilogram sabu-sabu dan 32.747 ribu pil ekstasi yang memanfaatkan jalur darat dan laut melalui modus jasa ekspedisi.

"Saat ini para tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang. Pertama SYF usia 37 tahun, ABD usia 24 tahun merupakan sopir yang membantu tersangka SYF dan FTR usia 28 tahun," tutur Kapolda saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa.

Baca Juga: Dua Kali Operasi, Polda Sumsel Sita 75 Kilogram Sabu

Untuk modus operandi tersangka SYF, kata dia, menyamar seolah-olah bekerja sebagai sopir truk ekspedisi. Kemudian ia menyisipkan narkoba ke dalam muatan truk ekspedisi angkutan barang dan diangkut seolah-olah sebagai barang ekspedisi dari Surabaya tujuan ke Makassar.

SYF adalah pembawa langsung dan pengedar di wilayah Sulawesi yang menjemput sabu-sabu dan ekstasi itu dari Kota Surabaya menggunakan truk ekspedisi melalui jalur darat dan laut.

Setelah tiba di Makassar, lanjut dia, barang bukti tersebut lalu dibagi sesuai perintah AL alias bos besar pengiriman barang. Selanjutnya, tersangka FTR yang menerima barang tersebut sesuai dengan perintah operator dalam jaringan kemudian disalurkan kepada pemesan sabu-sabu dan ekstasi tersebut.

Baca Juga: Wanita Muda Otaki Perampokan Sopir Taksi Online, Korban Diculik di Makassar Dibuang di Gorontalo 

Hasil interogasi, SYF mengaku sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari kota Surabaya menuju Makassar sejak Maret sampai Agustus 2021. Pengantaran pertama dengan berat 17 kilogram sabu-sabu pada Maret 2021 berhasil dilakukan.

Dan pengantaran kedua paling banyak ini berhasil digagalkan, yakni 75 kilogram secara keseluruhan.

"Jadi bersangkutan ini tugasnya sebagai pembawa barang tersebut melalui jalur ekspedisi dibawa langsung dari kota Surabaya ke Makassar dengan upah sekali membawa sekitar Rp150 juta sampai 400 juta," ungkap Kapolda.

Modus yang dipakai dengan menggunakan mobil truk ekspedisi bernomor polisi DD 8647 RM (sudah diamankan).

Dari pengakuannya, memang setiap berangkat dari Surabaya ke Makassar ekspedisi ini tidak pernah menurunkan muatannya.

Baca Juga: Tiga Pendaki Ditemukan, Basarnas Makassar Tutup Operasi Pencarian

Mengenai jalur peredaran barang haram tersebut, ucap perwira tinggi Polri ini, di Sulsel menjadi sentral penerima barang dan peredaran sisanya dibawa ke Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara serta Gorontalo untuk diberikan kepada pemesan barang narkoba itu.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB