BATAM, harianmerapi.com - Sebanyak empat kapal ikan berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah ZEE Laut Natuna Utara ditangkap Baharkam Polri.
Keempat kapal itu kini ditarik ke dermaga Batuampar, Kota Batam sebagai barang bukti bersama sekitar 1 ton ikan hasil tangkapan ilegal. Polri juga mengamankan empat nakhoda dan 36 awak kapal berkebangsaan Vietnam.
"Pada 27 Agustus, dilakukan penangkapan oleh kapal patroli Bisma 8001, menangkap empat kapal berbendera Vietnam," kata Kepala Baharkam Polri Komjen Arif Sulistyanto di Batam, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Untuk Mengecek Kondisi Kesehatan Siswa dan Guru Sebelum PTM, Begini Caranya
Ia menyatakan, karena tempat kejadian perkara di wilayah ZEE, maka pihaknya melimpahkan perkara itu kepada penyidik PNS PSDKP, dibantu penyidik Polair Baharkam Polri.
"Kami terbiasa bekerja bersama-sama, karena semua tugas yang diberikan negara adalah tugas bersama, walau berbeda aturan UU yang menjadi tupoksi , tapi itu tidak menghambat kami berkolaborasi," ucap dia.
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menyatakan sesuai UU np.45 tahun 2009 mengamanatkan PSDKP untuk menerima limpahan penyidikan penangkapan ikan di wilayah ZEE.
Baca Juga: CASN Siap-siap, BKN Lanjutkan Tes SKD Tanggal 2 September 2021
"Kami dengan segala hormat akan laksanakan penyidikan pelimpahan Baharkam untuk menuntaskan apa yang menjadi indikasi pelanggaran illegal fishing," kata dia.
Ia menegaskan komitmennya menjaga Wilayah Pengelolaan Perikanan sumber daya alam perikanan dari pelaku illegal fishing hingga kapan pun juga.
Penangkapan empat kapal Vietnam di Wilayah Natuna merupakan hasil sinergitas semua aparat penegak hukum di laut.
Baca Juga: Gawat, Data Pengguna Aplikasi eHAC Diduga Bocor, Pengguna Versi Lama Diminta Hapus Aplikasi
"Tidak ada kata kompromi dalam membasmi 'illegal fishing' di wilayah perikanan RI," kata dia menegaskan.
Di tempat yang sama, Dirpolair Korpolairud Polri Brigjen Yassin Kosasih menyatakan penangkapan itu bermula dari laporan nelayan