nusantara

Terjaring Operasi Tertib Masker, 29 Warga Cengkareng Pilih Hukuman Menyapu Jalan

Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:41 WIB
Pelanggar tertib masker menjalani sanksi sosial di kawasan Mal Season City Tambora, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

JAKARTA, harianmerapi.com - Sebanyak 31 orang terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar Satpol PP Kecamatan Cengkareng Barat, Senin (30/8/2021). Dari jumlah tersbeut, 29 pelanggar memilih menyapu jalan sebagai hukuman sanksi sosial.

"Mereka terjaring Operasi Tibmask. Tidak bermasker saat beraktivitas di luar. Ini dalam rangka penerapan disiplin prokes (protokol kesehatan) Covid-19, sekaligus memberikan edukasi," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Asromadiyan, di Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).

Asromadiyan menyebutkan, mereka menjalani sanksi sosial itu di Jalan Taman Palm Lestari, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.

Baca Juga: Warga Tulungagung Geram Oknum Anggota DPRD Gelar Wayangan Saat PPKM

Asromadiyan menjelaskan, sebenarnya yang terjaring operasi 31 orang, tetapi dari jumlah itu, 29 orang memilih sanksi sosial dan selebihnya sanksi denda administratif.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia berharap warga sadar akan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di tengah pandemi.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp 16.850.000 dari penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 26 Juli-9 Agustus 2021.

Baca Juga: DKI Jakarta Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Hari Ini, Mayoritas Orangtua Siswa Mengizinkan

Uang tersebut merupakan hasil denda warga yang melanggar protokol kesehatan di jalan seperti tidak memakai masker dan berkerumun.

Dari data yang diberikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, denda tersebut merupakan hasil penegakan sanksi petugas di delapan kecamatan Jakarta Barat.

Dari data tersebut tercatat warga di Kecamatan Kalideres paling banyak dikenakan denda administrasi dengan total 48 orang. Jumlah denda yang diterima petugas pun sebesar Rp 4.800.000.

Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kembangan sebanyak dua orang dengan total denda Rp200.000

Baca Juga: Terdampak PPKM, Sebanyak 3.179 Pekerja di DIY Terpaksa Dirumahkan

Selain memberlakukan denda administratif, pihaknya juga memberikan denda sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini