nasional

Audensi dengan BPOM RI, ASPADIN Sampaikan Keresahan Pelaku Usaha AMDK

Senin, 21 Agustus 2023 | 20:00 WIB
Pengurus DPP ASPADIN saat melakukan audiensi ke BPOM RI di Jakarta pada Kamis (3/8/2023). (Dokumen ASPADIN)

HARIAN MERAPI - Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) sebagai wadah pengusaha yang bergerak di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) seluruh Indonesia melakukan audiensi ke BPOM RI di Jalan Percetakan Negara Jakarta pada Kamis (3/8/2023).

Dalam audiensi tersebut, turut dihadiri para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPADIN seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua yang didampingi Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPADIN.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (21/8/2023), Ketua DPD ASPADIN Seluruh Indonesia menyampaikan sejumlah aspirasi dari anggota ASPADIN di antaranya keresahan yang dialami para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) atas rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Berbeda dengan Taiwan dan Malaysia, BPOM nyatakan Indomie Ayam Spesial di Indonesia aman dikonsumsi

Selain itu, mereka menyampaikan surat pernyataan sikap anggota ASPADIN di antaranya menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No 20/2021 yang berisi pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' pada galon guna ulang Policarbonate (GGU PC) dan/atau 'BPA Free' pada kemasan non Policarbonate, karena diskriminatif, mengancam kelangsungan hidup usaha mereka tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC).

Mereka juga menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM Nomor 20 tahun 2019, yang berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj) karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain seperti Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.

ASPADIN menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM Nomor 20 tahun 2019, yang berisi pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya untuk produk yang diperuntukkan untuk bayi dan anak kurang dari tiga tahun karena tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.

Baca Juga: Inilah daftar baru 65 obat sirop yang aman menurut BPOM

ASPADIN pun meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan 'BPA Free' pada galon sekali pakai dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena:

a. bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut: Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan: j. Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar; qq. Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain;

b. Bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat 2 huruf g: ”dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”

Baca Juga: El Nino Dapat Memicu Naiknya Kasus DBD, Kemenkes: Nyamuk Semakin Ganas, Tahun Ini Harus Waspada

c. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta menguntungkan pihak lain.

Menurut mereka, kedua Rancangan PERBPOM tersebut sangat diskriminatif karena mematikan usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA, tetapi di saat yang sama menguntungkan AMDK Galon PET.

Fakta yang ada menunjukkan menurut PERBPOM No 20/2019 bahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB