nasional

Panji Gumilang diduga terlibat TPPU, Bareskrim minta keterangan ahli, ini yang dilakukan polisi

Jumat, 21 Juli 2023 | 12:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)



HARIAN MERAPI - Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berlanjut.


Berkaitan dugaan tersebut, polisi meminta keterangan ahli untuk memperkuat penyelidikan.


Demikian dijelaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Setelah 10 tahun menunggu, Kantor Pertanahan Bantul serahkan 9 sertifikat tanah terdampak jembatan Soka


Ia mengatakan penyidik telah melakukan koordinasi dan diskusi mendalam dengan para ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli korporasi, ahli pidana dan ahli lainnya dalam penyelidikan tersebut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengambil keterangan sejumlah saksi ahli terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang), namun masih dalam proses penyelidikan," kata Whisnu.

Baca Juga: Polres Salatiga Jateng 'pecah telur', dipimpin Kapolres perempuan, pertama kalinya dalam sejarah

Dari hasil penyelidikan ini, kata Whisnu, pihak masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Al Zaytun.

"Minggu depan kami akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaitun," kata Whisnu.

Dugaan TPPU ini berawal dari laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK yang diberikan ke Polri. Dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi dan penggelapan.

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7).

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Indramayu.

Baca Juga: Heboh Anjing Jojo dan Luna Nikah Pakai Tradisi Jawa, Disbud DIY: Upacara Adat Pernikahan Dilindungi UU

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB