nasional

Kasus korupsi di DJKA, KPK periksa Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan sebagai saksi

Selasa, 4 Juli 2023 | 21:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB