HARIAN MERAPI - Rencana penyertaan sertifikat mengemudi sebagai syarat bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) mendapat reaksi keras dari masyarakat.
Terkait dengan itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mengkaji syarat sertifikat mengemudi dan belum menetapkan penggunaan syarat tersebut.
"Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini," kata Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp150 miliar disita KPK, tiga di antaranya berada di Yogyakarta
Dia menjelaskan hal itu tidak hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.
Sertifikat mengemudi tersebut, lanjutnya, harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Begitu pula dengan instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.
Dia mengatakan lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Film 'Catatan Si Boy' digarap ulang Hanung Bramantyo, begini jalan ceritnya
Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi itu pun harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda.
"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," jelas Yusri.
Meski masih dalam kajian, aturan terkait penyertaan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM umum dan perorangan itu sudah diatur sejak tahun 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Inilah mobil ramah lingkungan yang diusung Suzuki di Jakarta FairBaca Juga: Inilah mobil ramah lingkungan yang diusung Suzuki di Jakarta Fair
Penyertaan sertifikasi mengemudi itu bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.
Etika berlalu lintas yang dimaksud ialah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip.(*)