Dalam verifikasi faktual kata dia Dinsos melibatkan Pemerintahan Desa setempat. Hasil verifikasi faktual itu ada sejumlah warga yang tidak memenuhi syarat karena seperti meninggal tidak diketahui keberadaannya dan telah kaya atau menyatakan tidak menerima bantuan.
Atas temuan itu terusnya kemudian dialihkan kepada warga lain yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Penentuan itu musyawarah masyarakat dan pemerintah desa.
Dia menyampaikan Perum Bulog kantor Cabang Kedu mendapat penugasan untuk penyaluran CPP berdasarkan surat kepala Badan Pangan Nasional nomor 63/TS.03.03/K/3/2023 ter tanggal 24 Maret 2023 perihal penyaluran CPP dalam rangka pemberian bantuan pangan.
"Bantuan pangan ini berupa beras yang kemudian disalurkan oleh pihak ketiga," kata dia.(*)